BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet Buy Now Pay Later atau BNPL per Juli 2026 mencapai Rp31,56 triliun. Nilai itu setara 0,35 persen dari total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 31,22 persen secara tahunan.
Pertumbuhan BNPL Juli 2026 sedikit melambat dibandingkan Juni 2026 yang mencatat kenaikan 33,54 persen yoy. Jumlah rekening BNPL juga terus bertambah menjadi 33,50 juta dari sebelumnya 32,77 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan secara keseluruhan masih solid. Kredit perbankan tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp9.135 triliun.
“Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 25,13 persen yoy. Kredit modal kerja tumbuh 11,04 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi naik 5,38 persen yoy,” ujarnya di Jakarta.
Kredit korporasi tumbuh tertinggi berdasarkan kategori debitur, yaitu 22,10 persen yoy. Kredit UMKM juga membaik dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy dari 1,05 persen yoy pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, kredit bank BUMN menjadi yang tertinggi berdasarkan kepemilikan, tumbuh 16,95 persen yoy. Hal ini menunjukkan peran besar bank-bank pelat merah dalam penyaluran kredit.
Dari sisi pendanaan, DPK tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun. “Deposito mencatat pertumbuhan paling tinggi, yaitu 13,13 persen yoy, diikuti giro 11,81 persen yoy dan tabungan 8,37 persen yoy,” kata Friderica.
Likuiditas industri perbankan berada dalam kondisi memadai. Rasio AL/NCD sebesar 102,45 persen dan AL/DPK sebesar 23,10 persen, masing-masing masih di atas threshold 50 persen dan 10 persen. LCR juga tinggi di 187,5 persen.
Kualitas kredit tetap terkendali. NPL gross berada di 2,10 persen, NPL net 0,81 persen, dan Loan at Risk membaik ke 8,39 persen dari 8,47 persen pada Juni 2026.
Dari aspek profitabilitas, ROA tercatat 2,45 persen. Adapun CAR berada di level 23,84 persen, mencerminkan ketahanan modal yang kuat untuk memitigasi risiko.
Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan pemblokiran sekitar 38.375 rekening. Jumlah itu meningkat dari sekitar 36.735 rekening sebelumnya.
OJK juga memperluas penutupan rekening berdasarkan kesesuaian NIK. Langkah ini menyasar pihak-pihak yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Di sisi penegakan ketentuan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Pencabutan berlaku sejak 19 Agustus 2026,” ujarnya.
BPR tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penindakan OJK terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan berbagai indikator tersebut, OJK menilai sektor perbankan masih berada dalam kondisi stabil. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan nasional.









