OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait praktik jual beli rekening bank. Meski demikian, OJK tetap berupaya untuk meningkatkan pengawasan karena modus ini marak lewat media sosial dan kerap dikaitkan dengan aktivitas judi online (Judol).
Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito, melalui Analis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau, Muhammad Taufiq, mengatakan praktik semacam ini memang jarang dilaporkan secara langsung oleh pelaku.
“Biasanya praktik seperti ini tidak dilaporkan, karena mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tentu tidak akan datang melaporkan diri,” ujarnya saat dihubungi Bertuahpos, Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Taufiq, OJK Riau terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Industri Jasa Keuangan (IJK) di daerah, untuk mendeteksi serta mencegah potensi penyalahgunaan rekening bank.
Masyarakat tidak boleh tergiur iming-iming keuntungan materi dari jual beli rekening. Rekening yang diperjualbelikan sangat berpotensi digunakan untuk tindak pidana, seperti penipuan, judi online, pencucian uang, hingga pendanaan kegiatan ilegal lainnya.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut sudah dipinjamkan atau dijual,” tambahnya.
OJK Riau juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat. Jika menemukan indikasi praktik jual beli rekening, warga dapat melaporkannya ke OJK atau aparat berwenang.
Di sisi lain, OJK bersama industri keuangan di Riau akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan, termasuk dalam proses pembukaan rekening baru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah celah penyalahgunaan sejak awal.
Sementara itu, OJK meminta agar perbankan di Riau memperketat verifikasi terhadap calon nasabah dan melakukan pendalaman profil secara lebih komprehensif.
Selain itu, OJK juga mendorong bank menerapkan prinsip Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan, terutama jika ditemukan profil atau transaksi nasabah yang mencurigakan.
Secara nasional, OJK telah mengatur ketentuan pencegahan penyalahgunaan rekening melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menegaskan bahwa jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana.
OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta perbankan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan daerah.
Di Riau sendiri, komitmen pengawasan akan diperkuat agar praktik jual beli rekening tidak berkembang dan merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan di Provinsi Riau,” tutup Taufiq.***









