BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Bank Riau Kepri ternyata hampir setiap tahun selalu terkena denda atas berbagai persoalan maupun masalah yang ditimbulkan internal Bank Riau Kepri. Diantaranya kesalahan pelaporan LBU dan SID yang mengakibatkan sanksi administratif berupa pengenaan denda.
Bahkan sepanjang tahun 2017, terdapat sanksi administratif berupa pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Meski sanksi berupa pengenaan denda ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Bank Riau Kepri, sanksi ini ternyata berlanjut tiap tahunnya. Bila diakumulasi, tentu jumlahnya bisa sangat besar.
Buktinya, sepanjang tahun 2018 Bank Riau Kepri milik masyarakat Riau Kepri ini kembali terkena sanksi administratif berupa pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Sumber internal BertuahPos.com menyebutkan, sekali denda yang diberikan sebesar Rp 10juta, untuk tiap bulannya. Ini artinya, jumlah denda yang harus dibayarkan Bank Riau Kepri bisa mencapai ratusan juta.
Baca: Ada Kejahatan Perbankan di Bank Riau Kepri? Syamsuar: Tetap Harus Diproses Hukum
Baca: Ditanya Pengadaan Software IT, Sekper Bank Riau Kepri Masih Bungkam, Devisi Hukum Sebut Tak Tahu
Sedangkan Devisi Corsec Bank Riau Kepri, Dwi, terkait berapa besaran denda yang dikenakan OJK kepada Bank Riau Kepri, dia mengatakan untuk sementara ini tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu. “Nanti saya koordinasikan dulu dengan pimpinan,” katanya kepada bertuahpos.com, via telpon, Rabu, 26 Februari 2020.
Sementara Devisi hukum Bank Riau Kepri Fajar Restu hanya membalas pesan singkat agar BertuahPos mengkonfirmasi ke devisi sekretaris perusahaan. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko yang dikonfirmasi berulang kali juga tidak memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, LBU ialah Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), sedangkan SID merupakan singkatan dari Sistem Informasi Debitur. Seperti diketahui, setiap bank diwajibkan untuk memberikan penyampaian laporan keuangan diantara LBU dan SID kepada pihak regulator.(bpc3/1)