BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembagian jatah dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tahun 2021 dibedakan.
Kebijakan ini disesuaikan dengan sejumlah faktor penentu, tergantung dengan kondisi di masing-masing daerah.
Hal ini diungkapkan Nadiem Makarim saat dia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada 10 Februari 2021.
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” terang Nadiem.
Dana BOS nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Untuk sekolah di daerah 3T akan ada pengecualian dalam perhitungan ini. Jika siswa di sekolah di daerah 3T kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.
“Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” tambah Nadiem.
Kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS ini adalah lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan dan menjadi prioritas kerja Kemendikbud tahun 2021. (bpc2)