BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT RAPP diduga melakukan penebangan pohon di kawasan green belt, yakni kawasan terlarang radius 0-200 meter dari sungai. Hal ini terkait tercemarnya air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuoaten Kuantan Singingi.
Hal ini dikatakan Wakil Koordinasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo kepada bertuahpos, Rabu, 19 Agustus 2020. (Baca: Kades Rambahan Sebut Penebangan Pohon RAPP Sebabkan Desa Sering Banjir)
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Kehutanan (Pasal 50), Perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 meter, dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.
“Itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta aparat terkait harus melakukan pengecekan penebangan yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper atau RAPP (APRIL GROUP) tersebut. “Mestinya kalau tak melanggar UU Kehutanan di atas, tentulah mata air tidak tercemar.” ujar Oktto
Lebih lanjut dikatakan Okto, jika benar PT RAPP anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) melakukan penebangan pohon di kawasan green belt tersebut, dapat dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
Dianggap sebagai kejahatan luar biasa, menurut Jikalahari, karena aktivitas RAPP menebang hutan di hulu sungai itu sangat memerugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada air sungai itu. Di tengah wabah Covid-19, ekonomi masyarakat terganggu, di sisi lain, sumber ‘kehidupan’ berupa air, tercemar oleh ulah perusahaan.
“Sudah lah ekonomi masyarakat melemah, kebutuhan hidup seperti air yang mestinya didapat secara gratis pun terganggu. Makanya, ini sudah kejahatan luar biasa,” kata Okto.
Pencemaran Air Sungai
Sebelumnya, Kepala Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat Nasri, ketika ditemui bertuahpos.com, warga memanfaatkan air sungai itu untuk mencuci, mandi, dan melakukan aktivitas kehidupan lain. Tapi kini sudah tercemar. “Kini air sungai menghitam dan berlendir,” ungkapnya.
Mewakili masyarakat, Nasri sudah peenah mengadukan masalah ini kepada RAPP, Humas PT RAPP Ahmad Yani menurutnya juga sudah turun langsung melihat kondisi air sungai tersebut sekitar tanggal 6 Agustus 2020 lalu. Namun hasilnya sama saja, air sungai tetap tersemar. Air hitam dan berlendir.
Aktifitas penebangan pohon di hulu oleh RAPP, seperti dalam berita di atas, bisa jadi melanggar undang-undang. Dalam UU Kehutanan (Pasal 50) perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun penjara.
Terkait hal ini, Humas PT RAPP Budhi Firmansyah yang dikonfirmasi sejak Selasa 18 Agustus 2020 hingga kini belum bersedia memberikan tanggapan.
“Terimakasih infonya, saya akan koordinasi dengan team operasional di lapangan. Karena sudah malam, mungkin besok team bisa ke lapangan dan dapat informasi yang lebih lengkap. Salam,” ujarnya selasa malam. (bpc2)