BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau harus melakukan validasi kembali terhadap data pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM di Riau akibat adanya peleburan beberapa dinas di lingkungan Pemprov Riau.
Diketahui, dinas yang dilebur menjadi satu itu adalah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM yang kini menjadi satu dinas yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UMK) Provinsi Riau.
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, keberadaan Satuan Kerja (Satker) atau dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau memang sering berubah.
Di masa kepemimpinan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan merupakan 2 satker berbeda. Termasuklah dinas Koperasi dan UKM yang berdiri sendiri. Namun di masa Syamsuar sebagai Gubernur Riau, peleburan justru terhadap 3 dinas sekaligus.
Kepala Disperindagkop UMK Provinsi Riau Asrizal mengatakan, terhadap adanya peleburan ini, maka beberapa data pelaku usaha di Riau harus dilakukan validasi kembali. Hal ini dibahas dalam rapat instrumen pengumpulan data para pelaku usaha secara virtual, di Ruang Riau Command Center (RCC), Jumat, 10 Juli 2020, Pekanbaru.
“Pengumpulan dan validasi data pelaku usaha ini untuk membentuk data terpadu di sektor perindustrian, perdagangan dan koperasi, termasuk UMKM di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Dengan data terpadu pelaku usaha, diyakini akan memudahkan bagi Pemprov Riau dalam menyusun rencana dan kebijakan pada sektor ini.
Asrizal menuturkan, pengumpulan data IKM atau UKM di Riau akan dibuat skema untuk menangani UMKM dan IKM terdampak karena COVID-19. Hal ini diklaim telah disusun dalam program jangka pendek. (bpc2)