Business

Menelusuri Legal-tidaknya Pusat Jajanan Bundaran Keris Menjelang Digusur

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rencana Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Bundaran Keris (BK) di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, akan dilakukan pada awal September ini.

Keberadaan pedagang kuliner di kawasan BK sudah ada jauh sebelum wabah corona ada. Covid-19 menjadi salah satu alasan bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penertiban.

“Pada awal wabah ini muncul kami memang disuruh tutup. Dan semua aktivitas perdagangan di sini tutup. Tapi setelah new normal diberlakukan, kami diberi ‘izin’ untuk buka,” ujar seorang pedagang di kawasan itu kepada Bertuahpos, Kamis, 27 Agustus 2020.

Lalu, dia dan rekan-rekannya, sejauh ini tidak berfikir untuk melakukan penolakan. Apalagi pemerintah mengambil langkah penertiban dengan alasan Covid-19. 

Berdasarkan penelusuran Bertuahpos.com, dari informasi yang diberikan salah seorang pedagang yang sejak awal berdagang di kawasan ini, mengatakan memang tidak ada izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Artinya, kawasan ini bukanlah lokasi yang dikhususkan untuk pedagang, atau dijadikan pusat kuliner. 

Awal mula kawasan ini ada hanya dari satu, dua pedagang. Beberapa orang suka nongkrong, lalu muncul pedagang lainnya. Berkembang, hingga ramai seperti saat ini. Pernah dilobi agar Pemko Pekanbaru menetapkan kawasan ini menjadi pusat jajanan malam secara resmi. Namun tidak diterima. Meski diperbolehkan, itu hanya sebatas ‘izin mulut’ melalui perantara ‘orang dalam’. 

“Kawasan ini memang tidak termasuk dalam lokasi perdagangan. Begitu informasi yang kami terima dari seseorang di internal Pemko Pekanbaru. Tapi kawasan ini sudah terlanjur diketahui banyak orang sebagai salah satu pusat kuliner di Pekanbaru, dan punya potensi. Mungkin atas pertimbangan itu mengapa sejak awal kawasan ini tidak ditertibkan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, di Pekanbaru, awalnya hampir tak ada pusat jajanan malam. Kawasan MTQ misalnya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai kawasan kuliner namun tidak diminati masyarakat. Sepi. Jauh sebelum itu juga ada Puja Sera di Arifin Achmad, tapi sekarang sudah jadi ‘sarang hantu’.

Sampai pada akhinya warga melirik kawasan ini sebagai lokasi alternatif bagi warga untuk nongkrong dan menghabiskan waktu berlama-lama dengan rekan-rekan mereka. Sejak itulah kasawan ini menjadi ramai.

Bertuahpos.com mencocokan data yang diperoleh dari beberapa sumber, terhadap total jumlah pedagang yang menggelar jajanan mereka di kawasan Bundaran Keris. Ada yang menyebut 200 lapak, 250 hingga 300 lapak yang digelar. Namun dari informasi yang cukup valid diketahui memang ada sekitar 300 dagangan digelar di kawasan ini.

“Lokasinya sangat sempit untuk menapung pedagang sebanyak itu,” kata seorang petugas yang dipercaya untuk keamanan di kawasan ini. Dia tentu saja ditunjuk secara tidak resmi karena memang kawasan ini tidak pernah punya izin dari pemerintah setempat.

“Kalau pemerintah mengharuskan setiap orang di sini patuh pada protokol kesehatan. Ya, sulit. Kalau malam pengunjung selalu berdesakan, karena memang jarak antar pedagang juga sangat berdekatan,” jelasnya.

“Rasanya sayang kalau tempat ini harus ditertibkan. Orang yang datang ke Pekanbaru selalu diajak ke sini untuk mencicipi berbagai jajanan. Mereka sudah tahu kalau di sini pusat kuliner malam di Pekanbaru. Kalau digusur, belum tentu Pemko bisa bikin yang seperti ini,” kata Sari (23) seorang penunjung di pusat kuliner kawasab Bundaran Keris, Pekanbaru. 

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah penertiban di kawasan, bisa dilakukan dengan dua alasan. Pertama, memang karena masalah legalnya, karena memang kawasan ini tidak memiliki izin. “Tapi itu menjadi kewenangan OPD yang bersangkutan,” ungkapnya.

Alasan kedua, soal pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena memang di kawasan ini sangat sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemko Pekanbaru, kata dia, harus segera mengambil langkah agar penyebaran wabah tidak semakin banyak. 

“Tapi konteks penutupan saat ini karena pendemi corona,” katanya. “Kalau soal ilegalnya itu menjadi atensi OPD masing-masing.”

(bpc2)