BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Perkembangan Kota Pekanbaru yang semakin pesat berdampak pada pesatnya pertumbuhan pasar kaget. Tapi, keberadaan pasar kaget tersebut belum memberikan konstribusi kepada daerah Pekanbaru.
Kepada wartawan, Kamis (20/3/2014), Assisten II Sekda Pekanbaru, Raja Dorman Djohan, mengatakan tidak adanya kontribusi pasar keget itu karena pemerintah kota (pemko) belum menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur keberadaannya.
Untuk itu, sebut Dorman, Pemko Pekanbaru akan mengusulkan perda mengenai pasar tradisional kepada dewan yang salah satunya adalah pasar kaget.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu kita tidak bisa menertibkan apalagi sampai menarik retribusi dari mereka,” tambahnya. (syawal)