BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Chevron Pasific Indonesia [CPI], untuk operator Blok Rokan, Riau, kembali melakukan kegiatan pengeboran minyak jelang peralihan pengelola ke PT Pertamina (Persero) pada Agustus 2021 mendatang.
Chevron kembali melakukan kegiatan pengeboran di Blok Rokan, Duri, Riau pada 29 Desember 2020 setelah mendapatkan seluruh izin yang diperlukan.
Menurut Manager Corporate Communications PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, kegiatan pengeboran dilakukan untuk menjaga tingkat produksi pada saat transisi dan masa-masa berikutnya.
“Ini merupakan bukti komitmen kami untuk menjaga tingkat produksi pada saat transisi dan masa-masa berikutnya yang tentu saja akan sangat bermanfaat baik bagi Pemerintah maupun operator berikutnya,” katanya seperti dilansir dari CNBCIndonesia.com, Rabu, 30 Desember 2020.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Riau Indra Agus Lukman, juga membenarkan terkait kegiatan pengeboran ini, sebagai bentuk menjaga tingkat produksi hingga dan saat peralihan pengelolaan nanti.
Pada 28 September 2020 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Chevron Pacific Indonesia telah menandatangani perjanjian (Heads of Agreement/ HoA) terkait kegiatan produksi di masa transisi sebelum alih kelola Blok Rokan ke Pertamina pada Agustus 2021.
Perjanjian ini terkait akselerasi investasi dan pengeboran di Blok Rokan guna mendukung kegiatan produksi dan menjaga agar produksi tidak turun ketika akan dialihkan kepada Pertamina.
“Dengan demikian, perjanjian ini memungkinkan Chevron untuk melakukan kegiatan pengeboran di Blok Rokan sebelum berakhirnya masa kontrak pada Agustus 2021,” katanya.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan dalam rangka mengoptimalkan tingkat produksi Blok Rokan selama masa peralihan, pemerintah perlu mengawal kelanjutan investasi sebelum Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Rokan berakhir.
“Oleh sebab itu, dibutuhkan Heads of Agreement (HoA) dan amandemen KKS WK Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa KKS, serta biaya pencadangan Abandonment and Site Restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Perjanjian ini menurutnya bersifat win-win bagi kedua pihak karena dengan adanya kejelasan pengembalian investasi, maka harapannya produksi Blok Rokan tidak menurun. Menurutnya, ini merupakan cara SKK Migas untuk memastikan tingkat produksi dapat terus terjaga pada saat transisi dan masa-masa berikutnya. (bpc2)