BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah mengadakan rapat di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memutuskan tiga point perihal pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Regunas Agro Utama (RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap.
Ketiga point masuk diantara mengehentikan segala bentuk operasional pembangunan PMKS ‘Ilegal’ itu. Kepala Dinas Pertanian Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Paino SP mengatakan, sikap Pemkab Inhu terhadap pembangunan PMKS Asian Agri itu dihentikan sementara lalu point kedua melakukan observasi ke lokasi pembangunan PKS lalu Pemkab akan melakukan pemeriksaan administrasi perijinan.
Pemerintah memutuskan akan menghentikan pembangunan PKS,” jawab Paino usai rapat bersama stakeholder terkait diruang Sekdakab, Selasa kemarin. Menurut Paino, Pemkab Inhu memutuskan menghentikan intensitas pembangunan PKS milik anak perusahaan Asian Agri itu pemegang RSPO itu dihentikan sementara disebabkan PT RAU belum mengantongi izin.
Ada banyak catatan hitam yang dirangkum oleh Pemkab Inhu selain IMB, UKL-UPL, rekomendasi status lahan dari BPN hingga jaminan pasokan tandan buah sawit (TBS) tidak akan bersumber dari kawasan hutan. “Pasokan buah ini juga jadi catatan kita,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto menuturkan agar DPRD Inhu secepatnya akan melakukan hearing perihal pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton/jam tersebut serta memanggil OPD terkait. “Jika perlu buat Pansusnya, biar jelas semuanya termasuk persoalan HGU di PTPN V,” pinta Bupati, Selasa (22/1) lewat seluler.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Inhu Suwardi Ritonga, berpendapat pasca sejak Juni 2019 lalu pembangunan PMKS Ilegal milik Asian Agri itu merupakan skenario nyaris ada pembiaran atau pun skenario yang telah dirancang setelah 6 bulan proses pembangunan.
“Jangan melempar bola panas kesini, diskresi itu ada di eksekutif sedangkan hak legislatif hanya sebatas rekomendasi, bukan eksekutor,” jawab Politisi Gerinda itu diruang kerja.
Ditempat terpisah Humas PT RAU Dony Zendrato saat dikonfirmasi perihal PMKS Ilegal tersebut, ia enggan berkomentar banyak. “Masih proses izin,” singkatnya.(bpc18)