BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasal pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor ternyata dapat dinegosiasikan dengan oknum Polisi Lalu Lintas di Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Seperti pelanggaran tak bayar pajak menjadi pelanggaran tak menggunakan sabuk pengaman.
Salah satunya, ketika oknum Unit Lantas Polsek Siak Hulu yang dipimpin, Iptu Khairuddin, melakukan penilangan terhadap Achiruddin, Selasa Kemarin (21/1/2020).
Peristiwa bermula ketika Achiruddin mengendarai mobil melintas di depan Pos Lantas Siak Hulu, yang sedang melakukan operasi cipkon. Petugas kemudian meminta Achiruddin untuk menghentikan kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan.
Achiruddin kemudian menunjukkan SIM A, dan STNK. Petugas menemukan STNK masih berlaku hanya kertas pajak yang tertera di belakang STNK sudah tidak berlaku. Achiruddin kemudian menerangkan, bahwa pajak kendaraannya sudah dibayar, namun karena pembayarannya di Jakarta, maka kertas bukti pajaknya masih dalam proses. Ia juga menunjukkan poto bukti pelunasan pajak dan pengecekan pajak secara online yang dengan jelas tertulis pajak masih berlaku.
Namun Kanit Lantas Polsek Sl Hulu, Iptu Khairuddin, tidak menerima penjelasan tersebut dan meminta anggotanya tetap melakukan penilangan dngan menyebutkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2.
Iptu Khairuddin, ketika ditemui bertuahpos.com di lokasi dan mempertanyakan perihal komplain pengendara yang bernama Achiruddin tersebut, menyatakan pihaknya tidak bisa menerima poto sebagai bukti.
Ketika disebutan jika pelanggarannya disebut tidak membayar pajak, sementara pajak kendaraan sudah dibayar dan dapat dicek secara online, sementara pengesahan pembayarannya masih dalam proses dari Jakarta ke Pekanbaru, Khairuddin tetap tidak menerima dan meminta agar Achiruddin tidak perlu risau dengan tilang tersebut.
Achiruddin ketika ditemui dan mendapat penjelasan tersebut akhirnya bersedia ditilang dan akan melaksanakan proses tilang selanjutnya. Achiruddin kemudian meninggalkan lokasi Pos Lantas Siak Hulu, disusul Kanit Lantas.
Selang beberapa menit, Kanit Lantas kembali mendatangi bertuahpos.com menanyakan bukti tilang tersebut dan dijawab sudah dibawa yang bersangkutan. Khairuddin kemudian menawarkan kepada bertuahpos.com untuk merubah pasal pelanggaran pada bukti tilang tersebut.
“Pasal yang dilanggar tadi kalau tidak salah tidak bayar pajak. Nanti dendanya besar. Dirobah saja jadi melanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan, biar dendanya kecil,” ujar Khairuddin.
Bertuahpos.com kemudian menyampaikan bahwa Achiruddin nanti akan menjelaskan kepada hakim pada sidang yang dijadwalkan digelar 6 Februari 2020. Achiruddin akan menjelaskan bahwa kendaraannya sudah bayar pajak jauh sebelum tilang.***(bpc17)