BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasat Lantas Polres Kampar enggan dikonfirmasi mengenai adanya negosiasi merubah pasal pelanggaran yang ditawarkan oknum Kanit Lantas Polsek Siak Hulu, Iptu Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi, ketika melakukan operasi Cipkon, Selasa kemarin(21/1/2020).
AKP Fauzi, meminta agar menanyakan langsung perihal tawaran merubah pasal tersebut kepada petugas yang bersangkutan. “Langsung tanya sama petugasnya,” ujar Kasat Lantas, ketika dikonfirmasi apakah bisa pelanggaran dinegosiasikan seperti permintaan Kanit Lantas Polsek Siak Hulu, Iptu Khairuddin.
Kepada Kasat Lantas AKP Fauzi, bertuahpos.com juga disebutkan bahwa tawaran merubah pasal tersebut, yakni dari Pasal tentang tidak bayar pajak kendaraan menjadi pasal soal pelanggaran tidak memaai sabuk pengaman. Tujuannya untuk meringankan denda.
Baca : Oknum Lantas Polsek Siak Hulu Negosiasikan Pasal Pelanggaran
Bertuahpos.com juga mengungkapkan kronologis hingga adanya tawaran merubah pasal tersebut, yakni
ketika Achiruddin mengendarai mobil melintas di depan Pos Lantas Siak Hulu, yang sedang melakukan operasi cipkon. Petugas kemudian meminta Achiruddin untuk menghentikan kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan.
Achiruddin kemudian menunjukkan SIM A, dan STNK. Petugas menemukan STNK masih berlaku hanya kertas pajak yang tertera di belakang STNK sudah tidak berlaku. Achiruddin kemudian menerangkan, bahwa pajak kendaraannya sudah dibayar, namun karena pembayarannya di Jakarta, maka kertas bukti pajaknya masih dalam proses. Ia juga menunjukkan poto bukti pelunasan pajak dan pengecekan pajak secara online yang dengan jelas tertulis pajak masih berlaku.
Namun Kanit Lantas Polsek Sl Hulu, Iptu Khairuddin, tidak menerima penjelasan tersebut dan meminta anggotanya tetap melakukan penilangan dngan menyebutkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2.
Iptu Khairuddin, ketika ditemui bertuahpos.com di lokasi dan mempertanyakan perihal komplain pengendara yang bernama Achiruddin tersebut, menyatakan pihaknya tidak bisa menerima poto sebagai bukti.
Ketika disebutan jika pelanggarannya disebut tidak membayar pajak, sementara pajak kendaraan sudah dibayar dan dapat dicek secara online, sementara pengesahan pembayarannya masih dalam proses dari Jakarta ke Pekanbaru, Khairuddin tetap tidak menerima dan meminta agar Achiruddin tidak perlu risau dengan tilang tersebut.
Achiruddin ketika ditemui dan mendapat penjelasan tersebut akhirnya bersedia ditilang dan akan melaksanakan proses tilang selanjutnya. Achiruddin kemudian meninggalkan lokasi Pos Lantas Siak Hulu, disusul Kanit Lantas.
Selang beberapa menit, Kanit Lantas kembali mendatangi bertuahpos.com menanyakan bukti tilang tersebut dan dijawab sudah dibawa yang bersangkutan. Khairuddin kemudian menawarkan kepada bertuahpos.com untuk merubah pasal pelanggaran pada bukti tilang tersebut.
“Pasal yang dilanggar tadi kalau tidak salah tidak bayar pajak. Nanti dendanya besar. Dirobah saja jadi melanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan, biar dendanya kecil,” ujar Khairuddin.
Bertuahpps.com kemudian menyampaikan bahwa Achiruddin nanti akan menjelaskan kepada hakim pada sidang yang dijadwalkan digelar 6 Februari 2020. Achiruddin akan menjelaskan bahwa kendaraannya sudah bayar pajak jauh sebelum tilang.
Menanggapi kronologis penilangan ini, AKP Fauzi mengatakan, tilang merupakan tindakan petugas langsung di lapangan, yang merupakan pelanggaran yang langsung di lihat oleh Petugas.(bpc17)