BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memberi toleransi televisi nasional untuk menayangkan 10 persen konten lokal hingga Agustus 2014. Hal ini terkait masih banyaknya TV Nasional yang minim menayangkan konten lokal yang ada di Riau.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPID Provinsi Riau, Alnofrizal kepada bertuahpos.com, Selasa (17/06/2014). Karena sudah kita deadline agar televisi jaringan itu menyiarkan konten lokal paling lambat sudah dimulai pada 22 Agustus mendatang,” sebutnya.
Dalam aturan Sistem Siaran Jaringan (SSJ), televisi nasional diwajibkan memfasilitasi siaran lokal 10 persen. Jika lembaga penyiaran tersebut dalam sehari siarannya nonsetop 24 jam, setidaknya siaran konten lokal diberikan waktu 2,4 jam. “Nah jadi kita tagih janji itu kepada televisi berjaringan,” tegas Alnof.
Sejauh ini hasil pantauan pihaknya memang mendapati sudah ada beberapa televisi berjaringan nasional menyiarkan konten lokal. “Ada yang sudah mulai melaksanakan konten lokal, tapi belum maksimal, mereka menayangkannya dinihari atau subuh,” tambahnya. Semestinya tayangan tersebut disiarkan di jam-jam sibuk, bukan larut malam.
Untuk itu KPID Riau berencana mengelar pertemuan dengan para stakeholder penyiaran dan masyarakat untuk membahas persoalan tersebut. “Sehingga diharapkan dapat menemukan solusi atas persoalan ini. Karena menayangkan konten lokal merupakan kewajiban mereka (TV Berjaringan Nasional),” tutupnya. (riki)