BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU -Yayasan Bening Nusantara mempertanyakan prosedur perpanjangan HGU PT Sawit Asahan Indah, serta meminta ATR BPN membatalkan HGU PT tersebut. HGU PT SAI sebelumnya habis masa berlaku 30 Desember 2019 dan diperpanjang November 2022.
Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos SH, ketika dijumpai bertuahpos.com, Senin 22 Mei 2023, mengatakan, banyak yang perlu dipertanyakan terhadap prosedur perpanjangan yang dilakukan PT SAI, di antaranya bagaimana pola kemitraan kelompok taninya, rentang waktu dua tahun sejak berakhir HGU.
“Ini berarti selama dua tahun PT SAI tidak memiliki izin. Selain itu, HGU pertama PT SAI 7.000 ha lalu di HGU kedua menjadi 5.000 ha. Kemana 2.000 ha lahan HGU yang lama,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, pola kemitraan kelompok tani, jika ada pola kemitraan kepada kelompok tani, mana kelompok tani binaan PT. SAI tersebut. “Kita sudah tanya 24 kelompok tani yang diklaim PT SAI, kita sudah tanya kelompok tani di Lubuk Bilang, Sangkir dan tidak satupun kelompok melakukan kerjasama dengan PT SAI,” ujarnya.
Perpanjangan rentang waktu pengurusan HGU dari berakhir tahun 2019 sampai 2022. Diduga selama rentang waktu 2 tahun PT. SAI tidak memiliki izin tidak ada HGU ataupun perpanjangan, seharusnya sebelum masa berlaku habis sudah di lakukan proses perpanjangan.
Lanjutnya, HGU PT. SAI pertama sekitar 7000 ha, lalu di HGU kedua menjadi 5000 ha, ini pertanyaan kemana lahan 2000 ha.”lebih 2000 ha lahan HGU PT. SAI berkurang dari HGU pertama sebanyak 7500 ha, lahan 2000 ha kemana pergi nya,jika itu dikurangi lahan tersebut harus dikembalikan ke negara, dan menurut informasi di duga ada sertifikat dilahan tersebut, HGU itu bisa dikurangi untuk kepentingan publik di usulkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya meminta ATR BPN agar membatalkan HGU PT SAI, karna syarat perpanjangan HGU, harus memenuhi kewajiban PT SAI mulai dari awal termasuk pola KKPA,serta meminta komisi II melakukan hearing dan memanggil 24 kelompok tani tersebut.
“Meminta ATR BPN membatalkan perpanjangan HGU PT SAI, dan diharapkan komisi II DPRD Rohul untuk hearing memanggil kepala desa termasuk 24 kelompok tani, karna banyak konspirasi untuk menghilangkan tanah negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Sementara, Community Development Officer (CDO) PT. Sawit Asahan Indah ketika dihubungi bertuahpos.com mengaku sudah keliling desa dan Perpanjangan HGU PT. SAI sudah selesai dengan keluar HGU yang baru.
“Saya keliling dese untuk menyerahkan dana desa, Perpanjangan HGU PT. SAI sudah selesai dengan keluarnya HGU yang baru,” tulisnya.**(achir)