BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024, menyisakan ketidakpastian terkait kemungkinan kenaikan dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 3.319.023, naik 8,83 persen dari UMK 2022.
“Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, pada Selasa, 14 November 2023.
Dia mengatakan dalam persiapan menuju pembahasan dengan dewan pengupahan.
“Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan,” tuturnya.
Dalam pembahasan ini akan rampung menjelang akhir November 2023, sejalan dengan batas waktu penetapan UMK di kabupaten/kota pada 30 November 2023.
“Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan,” terang Syamsuir.
Meskipun tim sedang mengumpulkan indikator penentuan UMK tahun 2024, Syamsuir belum dapat memastikan kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan, bergantung pada pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya mereka dengan masa kerja di bawah setahun, dan perusahaan diharapkan membuat skala upah sesuai masa kerja. Setelah penetapan besaran UMK, perusahaan diwajibkan menerapkan UMK bagi pekerjaannya.