BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ditetapkannya Bupati Kabupaten Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi catatan buruk dalam sejak pemerintahan di negeri jalur tersebut.
“Ini benar-benar bentuk melukai hati masyarakat kuansing tentunya,” kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi, saat Bertuahpos.com meminta pandangan, Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Triono, Andi Putra adalah bupati baru yang dipilih dengan mekanisme Pilkada menghabiskan biaya tidak sedikit, Sejak awal masyarakat Kuansing merelakan dan berharap besar agar Andi Putra bisa membangun daerah untuk kesejahteraan masyarakat kuansing.
“Namun sayang, jabatan bupati yang belum genap setahun itu, justru malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi),” sambungnya.
Dia menambahkan, memang Andi Putra bukan satu-satunya bupati tercatat dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun herannya, kata Triono, masih saja mau bermain-main dalam pusaran korupsi.
“Selanjutnya, jika mencermati pemberitaan kasus yang sedang ditangani adalah terkait perizinan. Ini menunjukkan bahwa Upaya perbaikan-perbaikan sistem perizinan yang dilakukan saat ini belum mampu mengerem tindakan jahat para birokrat untuk melakukan korupsi di sektor ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar mengamanahkan posisi Pelaksana Tugas (Plt) dan wewenang sebagai Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kepada Suhardiman Amby yang saat menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Suhardiman Amby ditunjuk sebagai Plt. Bupati Kuansing setelah Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagaimana diketahui dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau Syamsuar dengan Nomor: 130 PEM-OTDA/2779, pada 19 Oktober 2021. Surat yang ditandatangani oleh Syamsuar dan ditujukan kepada Wakil Bupati Kuansing itu pun beredar luas di grup WhatsApp.
“Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada tanggal 19 Oktober 202,” bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip Rabu, 20 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut juga tertuang setidaknya 2 poin penting, salah satu diantaranya, yakni pada poin kedua, bahwa keputusan ditetapkannya Suhardiman Amby sebagai Plt. Bupati Kuansing atas dasar pertimbangan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing.
“Saudara Wakil Bupati Kuansing akan menjalankan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” bunyi surat tersebut. (bpc2)