BERTUAHPOS.COM — Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo masuk ke babak baru yang bikin geger, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan keterlibatan anak dan istrinya dalam sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan, begitu hasil analisis PPATK.
Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Rafael kian disorot terutama terkait harta kekayaannya sebagai pegawai di Dirjen Pajak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengataan, dari pendalaman terhadap harta keluarga tersebut, diduga terdapat harta kekayaan yang ada di keluarga RAT tidak sesuai dengan pendapatan pemegang harta tersebut.
Temuan PPATK menyatakan bahwa anak dan istri Rafael Alun Trisambodo memiliki beberapa rekening. Rekening ini diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT.
“Anak ada rekening sendiri, tapi uangnya bukan dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya.”
“Kami menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi,” jelas Ivan.
Sejauh ini PPATK telah melakukan blokir terhadap sejumlah rekening yang jumlahnya lebih dari 10 itu.
Dia mengatakan langkah pemblokiran dilakukan karena ada dugaan bahwa sejumlah uang tersebut diperoleh dengan ilegal, lalu mengalir ke rekening anak dan istrinya.
“Jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” kata Ivan.
Pihak dari PPATK memberikan kesimpulan sementara bahwa ada indikasi pencucian uang atau money laundry yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.
“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang, sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.***