BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar tetap bisa diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum [APH] dalam hal ini Kejati Riau, apalagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun 2011-2019.
Terkait hal ini, sebagaimaa diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, sejumlah massa aksi telah mendesak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau untuk memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dalam kasus tersebut, tanpa memandang jabatan.
“Siapapun orangnya, bisa saja diperiksa oleh APH, baik dalam fase saksi, ahli, atau lainnya. Jadi, tidak ada halangan untuk memeriksa meskipun telah menjadi pejabat,” kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran [Fitra] Riau, Kamis, 2 Juni 2022.
Tri juga mendorong agar APH bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai porsi, sebagaimana ketentuan berlaku.
Dia menilai, pressure atau tekanan publik terhadap penanganan perkara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak, merupakan bentuk pengawasan publik. Tujuannya agar APH dalam hal ini pihak Kejati Riau tetap berada dalam jalur koridor yang benar.
“Lebih bagus, jika warga atau masyarakat yang punya bukti-bukti tambahan, bisa langsung diberikan ke APH. Agar segera ditangani,” tuturnya.***