BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aparat kepolisian dari satuan Polda Riau berhasil mengungkap kasus solar oplosan di Pekanbaru. Sementara pihak PT Pertamina merespon dengan menyatakan pihak preseoran akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap lokasi pembelian BBM tersebut.
“…dan apabila terbukti ada SPBU nakal akan diberikan sanksi,” kata Section Head Comrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan, sebagaimana dikutip pada Jumat, 8 April 2022.
Dia mengatakan, sejauh ini agak sulit menelusuri lokasi pembelian solar subsidi oleh pelaku yang kemudian dioplos menjadi solar nonsubsidi.
Kendalanya, kata dia, karena pihaknya tidak mengetahui secara pasti nomor SPBU-nya. Sehingga, perlu dilakukan penelusuran kembali dari mana pelaku mendapatkan BBM tersebut.
Agustiawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada SPBU, agar penyaluran BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kemudian untuk pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen pun, pihaknya sudah mengarahkan kepada SPBU agar selalu memperhatikan dan meminta surat rekomendasi dari dinas terkait.
Jika memang terbukti ada SPBU nakal, maka langkah pembinaan dan sanksi akan diberlakukan. “Kasus ini bisa kami tindak lanjuti sesuai hasil temuan dari pihak Polda Riau,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Aparat berhasil menyita sekitar 30.000 liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto memaparkan pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM.
Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.
Adapun modus pelaku yakni dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut.
Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi.
Sunarto tak menampik, ulah pelaku itu lantaran dipicu kelangkaan BBM solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.
Pada penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30.000 liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. “Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan,” ujarnya.
Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50.000 liter BBM oplosan.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan. Gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. (bpc2)