BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2021, Puji Hartono SIP, Bendahara Pengeluaran, Candra Gunawan, Hendra Riandra, Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Soleh, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nofrizal SH, disebutkan perbuatan keempat terdakwa dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021. Perbuatan keempat terdakwa berawal adanya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. Saat itu, Komisi pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Namun dalam penggunaannya terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara.
Kemudian, adanya penyetoran dana hibah ke rekening Pribadi Candra Gunawan, A.Md sebesar Rp485.111.174. Adanya realisasi belanja yang yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum, sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Selanjutnya, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950. Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216. Pembayaran Honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.***