BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekali lagi, petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Pekanbaru gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, pada Minggu, 7 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIB.
Petugas pos ketika itu dengar ada suara barang jatuh. Setelah mengecek langsung ke sumber bunyi tersebut, petugas menemukan adanya 2 paket bungkusan. Lalu diperiksa, petugas menduga barang tersebut berisi narkoba jenis ganja.
Kemudian, petugas tersebut segera melaporkan hasil temuannya kepada kepada komandan jaga tanpa meninggalkan pos. Setelah mendapatkan laporan dari petugas tersebut, komandan jaga langsung meluncur ke area dan mengecek kondisi dan keadaan TKP serta memeriksa kembali apakah ada barang lain yang diselundupkan.
Setelah komandan jaga memastikan barang tersebut diduga ganja, komandan jaga langsung menelpon Kepala. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru untuk meminta petunjuk arahan dan tindakan lebih lanjut.
Kepala KPLP melanjutkan laporan kepada Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno dan kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Mulyadi. Pukul 22.20 WIB, Kadivpas Riau, Kalapas Pekanbaru dan Kepala KPLP mengecek lokasi temuan barang yg diduga narkotika jenis ganja tersebut.
“Kami telah melaporkan penemuan paket seberat 2 kg tersebut yang diduga narkoba jenis ganja tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa CCTV yang ada di sekitar area baik milik Lapas Pekanbaru maupun milik warga sekitar. Semoga kita menemukan pelaku yang coba mengotori lapas dan rutan di Riau ini,” kata Jahari.
Jahari pun turut mengapresiasi kinerja jajarannya yang memiliki komitmen kuat memberantas peredaran narkoba. Dia berharap seluruh jajaran Kemenkumham Riau memiliki integritas dan profesionalitas seperti petugas Lapas Pekanbaru.
“Sudah harga mati. Kami tidak akan neko-neko dengan narkoba. Petugas yang berprestasi akan diberikan reward, tapi yang coba-coba jadi pengkhianat narkoba, bersiaplah dengan sanksi tegas berupa pidana dan pemecatan,” pesannya.***