BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau atau Sekwan yang sebelumnya ditetapkan, sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
Elly ingin menyampaikan bahwa secara hukum, tak ada yang salah dengan penunjukan Plt Sekwan kepada Joni Irwan, pengganti Muflihun yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kemendagri.
Pada surat Nomor: 800/4282/OTDA, tertanggal 23 Juni 2022 itu, Kemendagri menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Pada poin 5 diisi surat tersebut dijelaskan bahwa status Muflihun hanya berhalangan sementara, sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk pengganti posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
“Untuk penunjukan Plt Sekwan itu, sudah sangat sesuai (aturan dan ketentuan berlaku). Makanya saya jadi pengen tahu pertimbangan (Plh Sekwan) dalam surat Mendagri itu, apa. Mungkin tak sekedar pertimbangan hukum, atau ada pertimbangan lain. Makanya kita pengen tahu, ya. Kalau dari sisi hukum tak ada masalah. Kita lihat dulu pertimbangannya apa” terang Elly, Senin, 27 Juni 2022.
Elly menolak untuk berkomentar lebih jauh dengan alasan bahwa dirinya memang belum mendapat surat balasan dari Kemendagri tersebut.
“Saya belum lihat suratnya. Jadi saya nggak bisa komentar, ya. Saya belum lihat suratnya, dasar pertimbangannya apa. Nanti salah komentar lagi saya. Nanti lah kalau sudah turun suratnya ya. Apa dasar pertimbangan (mengapa) surat itu turun, ya,” kata Elly.***