BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Buntut dari kasus santri Ponpes di Rohul tewas setelah direndam di kolam ikan, Polsek Kunto Darussalam Rokan Hulu secara resmi menetapkan Lia Susanto (LS) selaku Kesantrian atau keamanan pondok sebagai tersangka.
Korban bernama Hafiz (17) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur’an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang tewas usai dihukum berendam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu malam, 22 Oktober 2022, hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu, 23 Oktober 2022.
Para santri kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Lalu, mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
Aksi mereka santri diketahui oleh Kesantrian atau keamanan pondok bernama Lia Susanto (LS). Mereka kemudian dilaporkan ke Kepala Sekolah, Ade Wiranata.
Setelah diinterogasi, para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Lia Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
“Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci,” ucapnya.
Kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 28 Oktober 2022.
“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.***[Melba]