BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) dinilai sudah sesuai prosedur.
Humas PT. Erasawita Grup Induk induk dari PT RSM, Toni Alexander menjelaskan pihaknya sudah menjalankan proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Proses perizinan sudah sesuai perundangan undangan yang berlaku, kami sudah mempersiapkan dari beberapa tahun ke belakang sebelum membangun pabrik,” jelas nya kepada Bertuahpos.com Sabtu 4 Januari 2023.
Lebih lanjut diungkapkannya, sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Kepala Desa yang lama dan terjadi pergantian kepala desa baru, sehingga terjadi miiss komunikasi.
“Karna sudah ada kesepakatan dari Pj desa sebelumnya,jadi kita tidak bisa merubah proses administrasi dengan kepala desa yang baru sehingga terjadi mis komunikasi,” tambahnya.
Pihaknya juga melakukan pembahasan rencana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sekitar (AMDAL) diketahui perangkat desa, masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat. PT RSM selalu bersinergi dengan warga sekitar seperti yang dilakukan baru baru ini, memberikan bantuan berupa bahan makanan (Sembako) kepada warga sekitar.
Pihaknya berharap, dengan berdirinya PKS di Desa Rambah Samo dapat menyerap tenaga kerja tempatan, memberikan dampak positif untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya Corporate Sosial Responbility (CSR) perusahaan dapat membantu fasilitas umum di desa Rambah samo dan membuka lapangan kerja masyarakat tempatan,”tutupnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP, Kabuoaten Rokan Hulu, Hardiyanto, mengatakan, PT RSM sudah melakukan proses kegiatan persiapan, sudah mempunyai persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tahap menunggu rekomendasi dari OPD lain untuk perizinan.
“PT RSM sudah mempunyai izin dasar seperti PKKPR ada, NIB ada, sekarang tahap persiapan perizinan sedang menunggu rekomendasi dari OPD lainnya tetapi belum boleh beroperasional,” jelasnya.
Dengan terbitnya NIB pihak perusahaan sudah bisa melakukan kegiatan persiapan sesuai seperti pengadaan peralatan pra sarana, perekrutan tenaga kerja, dan kegiatan lain sebelum operasional.
“Perusahaan masih berproses, tahap awal sudah terbit NIB untuk proses persiapan sebelum operasional, jika sudah ada izin barulah bisa beroperasional,” jelasnya.
Terkait Analisis mengenai dampak lingkungan sekitar (AMDAL) sedang dilakukan pembahasan bersama OPD terkait di dinas lingkungan hidup.
Ketika ditanya mengenai rekomendasi dari kepala desa, Hardiyanto menjelaskan sesuai perundangan undangan yang terbaru tidak ada rekomendasi desa tetapi diketahui pihak desa dan masyarakat sekitar.
“Untuk rekomendasi desa memang tidak ada, tetapi dari arsip yang saya terima sudah diketahui kepala desa dan masyarakat bersama pihak perusahaan,” jelasnya.
Pihaknya berharap tidak memperdebatkan hal hal kecil, saling berkoordinasi supaya tidak menganggu masuknya investor ke wilayah Rokan hulu agar memberikan dampak positif bagi semua pihak.[Achir]