• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Rabu, Maret 22, 2023
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    Jet Tempur Israel

    Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

    permainan Ouija

    Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Pelecehan seksual wanita jepang di india

    Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

    Ancaman pembunuhan radja band

    Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Rute penerbangan internasional SSK II

    ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

    perekonomian korea utara

    Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

  • Nasional
    Mengelola dana desa

    Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

    Restorative justice david ozora

    Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

    Syabda Perkasa Belawa

    Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

    Pembiayaan sektor sawit

    Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

    Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

    Jenis usaha modal minim

    Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

    Aliran dana 300 triliun

    Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

    Dana transfer pusat 2022

    Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      permainan Ouija

      Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Pelecehan seksual wanita jepang di india

      Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

      Ancaman pembunuhan radja band

      Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Rute penerbangan internasional SSK II

      ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

      perekonomian korea utara

      Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    • Nasional
      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      Restorative justice david ozora

      Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

      Syabda Perkasa Belawa

      Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

      Pembiayaan sektor sawit

      Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

      Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

      Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

      Jenis usaha modal minim

      Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

      Aliran dana 300 triliun

      Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

      Dana transfer pusat 2022

      Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Prof I Gede Panjta Astawa: Pelanggaran UU Kehutanan Adalah Masalah Administratif Bukan Korupsi

      3 Februari 2023
      Prof I Gede Panjta Astawa: Pelanggaran UU Kehutanan Adalah Masalah Administratif Bukan Korupsi
      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pelanggaran Undang-Undang (UU) Kehutanan, tidak bisa serta merta dikategorikan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

      Profesor I Gde Pantja Astawa pakar hukum administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menyatakan, penyelesaian keterlanjuran membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak bisa menggunakan UU Tipikor, tetapi harus menggunakan UU Cipta Kerja dan turunan UU Cipta Kerja.

      “Adanya UUCK dibuat untuk menyederhakan 79 UU yang saling berbenturan. Sehingga memudahkan perizinan serta menghilangkan kerisauan pengusaha untuk berusaha di Indonesia,” kata Pantja di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

      Menurut Pantja, adanya pelanggaran UUKehutanan yang dituduhkan kepada Duta Palma akibat terjadi tumpang tindih aturan ketentuan Kehutanan dengan Tata Ruang Wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.

      “Karena terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administrative,” katanya.

      Menurut Pantja, keputusan pejabat tata usaha negara yang memberikan izin lokasi untuk penyediaan lahan perkebunan tetap berlaku. Sebab tidak ada pencabutan ataupun perbaikan, dan bukan termasuk perbuatan pidana. Keputusan kepala daerah sifatnya kongkrit dan mengikat karena bersumber dari Perda RTRW Provinsi.

      “Tidak semua tindakan adalah tindakan pidana, tidak bisa serta merta dikategorikan melanggar pasal tindak pidana korupsi sebagaimana bunyi pasal 14 UU Tipikor,” tegas Pantja.

      Pantja menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif. Karena apa, setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak atas tanah HGU.

      “Berlakunya UU Cipta Kerja ini, sebetulnya tidak ada lagi permasalahan bagi Duta Palma. Karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020,” jelasnya.

      Bahkan, menurut Pantja, keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses hukum, karena permasalahan Duta Palma sudah masuk di dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.351/Menhut-II/2021 dan sudah menunggu proses oleh KLHK.

      “Di mana Duta Palma harus menyelesaikannya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, karena lahannya masuk kawasan hutan. Sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020,” tegasnya.

      Hal yang sama disampaikan Dr Chairul Huda ahli hukum pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Menurutnya, pada pasal 2 unsur melawan hukum tidak bisa berdiri sendiri haruslah dibuktikan adanya kerugian negara dan perekonomian negara.

      “Pasal ini bisa dikenakan kepada seseorang jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam pengelolaan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika berkaitan dengan pelanggaran UU kehutanan, maka bukan masuk kategori UU Tipikor,” kata Huda.

      Selain itu, lanjut Huda, untuk pelanggaran administrasi dan perizinan yang bertanggung jawab haruslah korporasi dan pengurusnya. Bukan pemegang saham sebab ia tidak ikut campur dalam kegiatan teknis perusahaan.

      Kemudian, lanjutnya, Pasal 3, tidak bisa dikenakan pada mereka yang tidak punya jabatan. Adanya pemberian pengaruh dan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat negara.

      “Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya jabatan atau wewenang,” katanya.

      Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH mengatakan, permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi, yang termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan. Jika ada permasalahan Izin, hal itu bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi.

      “Hal tersebut diatur dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal 110A. Di mana kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi perinanan bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun. Jika setelah itu, baru dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/2/22).

      Menurut Sadino, pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun sejak UUCK dan Perpu 2 diberikan waktu sampai 2 November 2023 dikeluarkan untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin dan tidak ada Tindakan pidana dan tidak juga masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi.

      “Sehingga permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan perkebunan, seharusnya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana, karena izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi,” ujar Sadino.

      Menurut Sadino, penegakan hukum bagi yang sudah mempunyai hak atas tanah dengan yang baru memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan juga berbeda. Bagi yang sudah ada hak atas tanah, istilah penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan adalah tidak tepat, dan yang tepat adalah “Kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit” sesuai kaidah dan norma hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/ 2011.

      “Putusan MK telah merubah kewenangan Menteri Kehutanan agar pelaksanaan penetapan suatu kawasan menjadi kawasan hutan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap memperhatikan hak atas tanah yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Sejak tahun 2012, Pasal 4 ayat (3) dinyatakan tidak berlaku dan tidak mengikat. Putusan MK berlaku sejak tanggal diputuskan yang bersifaf final. Jika pengukuhan kawasan hutan mengabaikan Putusan MK, maka pengukuhan pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi Menteri malah melanggar hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

      Memang penyelesaian ini telah diatur dalam Pasal 110A UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Harus menuju kesana, karena hanya menekankan persyaratan izin lokasi dan/atau Izin Usaha Perkebunan. Tapi pada tahap implementasi dijalankan tidak sesuai dengan semangat dan tujuan UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

      Dia menjelaskan, dalam menjalankan UUCK tentunya klasifikasi hak atas tanah harus diperhatikan agar tidak menyebabkan timbulnya konflik baru dalam system usaha di Indonesia. Terutama dalam insentif lahan sebagai bagian insentif kegiatan investasi.

      Jika produk hukum yang diberikan oleh negara seperti Hak Atas Tanah tidak dilindungi, maka akan terjadi sengketa hukum di pengadilan antara rakyat dengan penguasa yang membuat tidak terlindunginya investasi. Produk negara akan diuji melalui sengketa di pengadilan, baik terkait hak keperdataan maupun sengketa hukum administrasi.

      “Penyelesaian pemenuhan perizinan adalah bagi yang belum lengkap izinnya, jika kebun sawit yang sudah diberikan Hak Atas Tanah diperlakukan sama dengan izin tentu tidak benar dan melanggar hak konstitusi warga negara,” jelasnya.

      Dalam hukum administrasi, lanjunya, dikenal adanya asas hukum Presumtio Iustae Causa yang bermakna ‘setiap Putusan tata usaha negara adalah sah sampai ada putusan pengadilan atau pejabat yang berwenang membatalkannya’.

      “Tentu SK penunjukan kawasan hutan, termasuk SK penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah,” tegas Sadino.

      Pelaksanaan penegakan hukum dan penyelesaian kebun sawit seperti di Riau sudah seharusnya mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan asas-asas hukum dalam hukum administrasi terkait Hak Atas Tanah dan perizinan. Kalau Hak Atas Tanah dan izin yang diberikan sudah sesuai dengan tata ruang, maka istilah yang tepat digunakan adalah “penyelesaian kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit”.

      “Dengan demikian penyelesaian kebun sawit dalam UUCK ada 2 jenis yaitu: 1. Penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan, dan 2. Penyelesaian Kawasan hutan dalam kebun sawit.,” katanya.

      Herianto Wibowo

      Herianto Wibowo

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah.
      Kirim informasi di sekitar Anda ke 0812 7653 511 - redaksi@bertuahpos.com
      Follow Berita BertuahPos di Google News

      Berita Terkait

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama
      Berita

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023

      ...

      Selengkapnya
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      21 Maret 2023
      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      21 Maret 2023
      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      21 Maret 2023
      Kebutuhan uang ramadhan 2023

      Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat Hingga Rp2,4 Triliun

      21 Maret 2023
      Next Post
      Hari Keterbukaan Informasi Nasional

      Pertama Kalinya Dibawa ke Daerah, Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2023 Akan Digelar di Riau

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Trending News

      • Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • BI Pastikan Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri Aman

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Sambut Ramadhan, Demokrat Pekanbaru Silaturahmi dengan Masyarakat

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Heboh Gaya Hedon Istri dan Anaknya Jadi Sorotan Sosial Media, Sekdaprov Riau Angkat Suara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wagubri Angkat Suara Soal Viralnya Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak Sekdaprov Riau

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Yang Mau Vaksin Booster, Ini Jadwal dan Jam Buka Tutup Mall Vaksinasi Pekanbaru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Teori Komunikasi Buku Stephen W Littlejohn, Buku Mahasiswa Komunikasi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Kabar Terbaru

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      21 Maret 2023
      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      21 Maret 2023
      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      21 Maret 2023
      Kebutuhan uang ramadhan 2023

      Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat Hingga Rp2,4 Triliun

      21 Maret 2023
      Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

      Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

      21 Maret 2023
      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      21 Maret 2023
      Gernas BBI dan BWI Riau 2023

      Kenapa Inflasi Perlu Dikendalikan? Ini Dampaknya Jika Terlalu Tinggi

      21 Maret 2023
      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      21 Maret 2023
      BertuahPos

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda