BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penghapusan tunjangan profesi yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019, menjadi polemik khususnya guru SD dan SMP bersertifikasi di Kota Pekanbaru.
AS salah seorang guru kepada bertuahpos.com, mengatakan guru bersertifikasi mengeluh akan besarnya pendapatan yang didapat guru bernon sertifikasi dibandingkan guru bersertifikasi.
“Besarnya sangat jauh. Guru bersertifikasi hanya dapat sebesar gaji pokok. Sementara guru bernon sertifikasi mendapat tunjangan profesi sebesar Rp3,1 juta lebih,” ujarnya Senin 4 Maret 2019.
Hal yang sama juga dikatakan guru lainnya. ET, salah seorang guru SMP bersertifikasi di Kota Pekanbaru, mengatakan tidak seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru menghapus tunjangan profesi untuk guru bersertifikasi.
Apalagi menurutnya guru bersertifikasi sangat sulit memenuhi persyaratan agar mendapat tunjangan. Dimana salah satunya wajib mengajar sebanyak 24 jam dalam sepekan.
Baca juga:
Ancaman Demo Ribuan Guru, DPRD Pekanbaru Minta Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Segera Direvisi
“Guru non sertifikasi tidak perlu banyak jam tapi diberi tunjangan profesi. Sementara untuk guru sertifikasi harus 24 jam, tidak cukup (mengajar di sekolah asal) harus cari keluar (menumpang mengajar di sekolah lain). Tunjangannya juga hanya sebesar gaji pokok,” keluhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ribuan guru SD dan SMP di Pekanbaru mempertanyakan isi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan guru bersertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan profesi.
Meski telah melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, hingga kini Pemerintah Kota Pekanbaru tetap kukuh mempertahankan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Bahkan untuk guru yang tidak menerima Perwako tersebut, dipersilahkan berpindah ngajar keluar dari Kota Pekanbaru. Akibatnya, ribuan guru mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran dalam waktu dekat. (bpc9)