BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harusnya diberi sanksi tegas atas bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo melalui melalui data Aplikasi PeduliLindungi, termasuk pihak – pihak terkait lainnya juga harus mendapatkan sanksi karena dianggap telah lalai.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang, 4 September 2021. “Seharusnya perlu sanksi berat bagi pihak yang gagal menjaga privasi data publik, mulai dari pidana juga perdata, karena berkaitan hak individu warga negara. Menkes atau siapapun yang gagal menjaga data publik,” tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa Indonesia memang sangat lemah dalam urusan privasi, mulai dari infrastruktur hingga regulasinya. Sehingga hal semacam itu akan terus terjadi Apabila tidak ada tindakan yang berarti.”Dan negara masih belum terlihat serius menangani, padahal kejadian serupa sudah sering terjadi?” sesalnya.
Atas dasar itu, Dedi menilai perlu ada sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas data tersebut. “Menkes atau siapapun yang gagal menjaga data publik, layak dikategorikan penghianat hak warga. Hukumannya semestinya sangat jelas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor di dunia maya setelah vaksin Covid-19. Bocornya NIK Jokowi ini menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, NIK adalah data pribadi dan Jokowi merupakan orang nomor satu di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kebocoran data sertifikat vaksin Presiden Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurut Menkes bocornya data sertifikat vaksin bukan hanya pada Presiden Jokowi, tapi seluruh pejabat negara. Hal itu karena sertifikat vaksin dapat diakses melalui nomor induk kependudukan (NIK). (bpc2)