Peredaran sabu jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Polres Bengkalis. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 30 Kg sabu dari tiga tas ransel.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polisi berhasil gagalkan peredaran sabu yang diduga adalah jaringan internasional yang mana dipasok dari negeri Jiran Malaysia.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan kasus ini terungkap di Desa Api-Api Laut, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau, dengan tiga tersangka yang diamankan pihak berwajib.
“Ketiga pelaku kita amankan dengan perannya masing-masing,” katanya, Senin, 21 November 2022.
Adapun ketiga tersangka, yakni Muhammad Hatta (usia 30) dan Herwan (usia 44) dan Herman Tino (usia 27) asal Pekanbaru.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti sebanyak 30 Kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone.
Informasi Awal dari Bhabinkamtibmas
AKBP Indra Wijatmiko menerangkan, peredaran sabu jaringan internasional ini berhasil digagalkan berkat informasi dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang menyebut ada kegiatan mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun hingga Desa Api-Api.
Petugas Bhabinkamtibmas juga memberikan informasi bahwa dia mendengar akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak.
Proses penyelidikan berlangsung selama beberapa hari bersama Tim Bea Cukai Bengkalis. Tim kemudian melihat ada kegiatan yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi tubuh yang basah kuyup.
Tim kemudian mendekati seorang pria bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Keduanya diinterogasi, dan mengaku baru pulang melaut untuk menangkap ikan.
Namun, setelah dicecar pertanyaan dari petugas Muhammad Hatta mengaku bahwa dirinya baru saja menyimpan 30 Kg sabu di kamar mandi rumahnya.
Petugas kemudian bergerak untuk mengamankan barang bukti. Kemudian kedua pelaku mengaku bahwa mereka diperintah oleh seseorang bernama Herman Tino yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Muhammad Hatta dan Herwan mengaku mereka akan diberi upah sebesar Rp2,5 juta per kilogramnya atau sekitar Rp75 juta.
“Jadi mereka ini hanya bertugas untuk mengamankan, akan ada orang lain yang bertugas untuk menjemput barang ini,” jelasnya.
“Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya,” ujar Indra.
Kedua pelaku juga tidak kenal dengan seseorang yang menyerahkan sabu itu kepada mereka. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan.
Sementara itu, dari pengakuan Herman Tino, dia mengaku diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dikembangkan lagi.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu jaringan internasional ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup.***