BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — EO, adalah tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penyuntikan vaksin kosong ke salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena perbuatannya dianggap telah lalai. Saat polisi memberikan waktu kepada EO untuk berbicara, dengan berurai air mata dia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas kelalaian yang dilakukannya.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi sempat menanyakan kepada EO berapa jumlah warga yang dia vaksinasi di hari itu.
“Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf,” ujarnya di lobi Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksin.
“Jelas ya. Jadi kelalaiannya, berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599 (orang yang divaksin). Dia merasa bahwa dia memang lalai dia tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan,” pungkasnya. (bpc2)