BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau sejauh ini masih mempelajari arahan Menpan-RB Tjahjo Kumolo terkait penerapan work from home [WFH] untuk para ASN setelah cuti bersama Idul Fitri 2022. Menurut arahan Kemenpan-RB, pemberlakuan WFH dilakukan selama seminggu ke depan dalam rangka untuk mengurai kemacetan pascamudik lebaran tahun ini.
Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] untuk menelaah lebih jauh mengenai arahan tersebut. Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, Pemprov Riau mungkin saja akan memberlakukan WFH kepada ASN jika memang syarat-syarat sesuai dengan ketentuan tersebut terpenuhi.
Jika semua syarat dan ketentuan tersebut sudah terpenuhi, kata Ikhwan, maka Gubernur Riau akan mengeluarkan Surat Edaran [SE] untuk selanjutnya ditindaklanjuti, barulah aturan tersebut bisa diberlakukan. “Dalam waktu dekat kami akan buat SE dan menyebarkannya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau terkait dengan WFH ini pascalibur lebaran ini,” ujarnya.
Secara mekanisme, penerapan WHF kepada ASN di lingkungan Pemprov Riau akan merujuk pada aturan atau ketentuan berlaku, yang mana, masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD akan menentukan besaran jumlah pegawai mereka yang harus menyelesaikan pekerjaan mereka dari rumah. Termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan teknis. Namun yang pasti, jangan sampai WFH dan WFO mengganggu pelayanan publik.
Ikhwan menambahkan, OPD boleh menentukan — misalnya sebanyak 50 persen pegawai mereka tetap ngantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah. “Pola seperti ini juga sudah pernah kami lakukan sebelumnya saat angka kasus Covid-19 melonjak,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan ke depan, dimulai pada Senin, 9 Mei 2022.***