BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota Pekanbaru membatasi pemasangan tiang kabel serat optik di banyak jalan. Tiang-tiang kabel serat optik ini ditemukan menumpuk di tepi jalan.
Warga melaporkan bahwa orang-orang memasang tiang di depan rumah dan toko mereka.
“Sehingga, saya membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut,” tuturnya, Jumat 20 Januari 2023.
Mereka tidak menampik bahwa banyak warga yang melaporkan banyaknya tiang kabel fiber optik yang terpasang di daerah milik jalan (DMJ).
“Sekarang ada banyak tiang optik yang dipasang di jalan-jalan. Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Pomi menuturkan pihaknya akan memeriksa lisensi atau izin perusahaan yang memiliki kabel optik sebelum mengambil tindakan disipliner, sejauh ini hanya ada enam perusahaan yang memiliki lisensi sejak tahun 2018.
Pemerintah kota kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki izin. Salah satu perusahaan yang telah memiliki izin adalah PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
“Kabarnya, 200 km kabel serat optik bawah tanah telah dibangun. Kami juga akan mengecek status terkini,” jelasnya.
Perusahaan swasta telah diminta untuk mengurangi jumlah tiang kabel serat optik. Sehingga area di sekitar jalan tidak terlalu semrawut.
“Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman,”terangnya.
Pemko Pekanbaru memutuskan bahwa kabel serat optik lebih baik diletakkan di bawah tanah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa di pusat kota, daerah padat penduduk dan pusat ekonomi, kabel optik harus diletakkan di bawah tanah.
Ia juga mengatakan bahwa dasar dari pemasangan tiang serat optik adalah Perda No. 6/2015 tentang penempatan tiang telekomunikasi. Hal ini diikuti dengan Perwako No. 49/2016 tentang pedoman teknis.