BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparat tak buru-buru menyimpulkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai orang gila.
Mahfud meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara tuntas dan terbuka, dan tidak cepat menyimpulkan pelaku sebagai orang gila.
“Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 26 September 2021.
Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Saat ditangkap aparat, pelaku mengaku sakit hati kepada pengurus masjid, sehingga nekat membakar mimbar masjid.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. (bpc4)