BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Seorang pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Erianto tak terima perlakuan PT Makmur Papan Permata (MPP). Dirinya kecewa sebab PT MPP selaku pengelola STC diduga menjual kiosnya secara sepihak.
Hal itu terungkap saat Erianto bersama perwakilan pedagang STC lainnya mengunjungi DPRD Kota Pekanbaru, pada Senin 31 Januari 2022. Erianto menuturkan memang dirinya masih terhutang pembelian kios sebesar Rp200juta ke PT MPP.
Namun akibat Covid-19 meningkat pada Juli 2021 di Pekanbaru berdampak pada pendapatnya menurun. Kemudian Erianto kena surat peringatan (SP) hingga tiga kali.
“Perjanjian awal melunasi kios ini dipertengahan bulan Juli 2021, namun awal Juli dikasih SP 1 sampai SP 3, kemudian langsung melepaskan hak saya,” cerita Erianto.
Erianto sudah berkomunikasi dengan pihak PT MPP pusat dengan niat akan melunasi utangnya pada Juli 2022. Tetapi ketika Erianto mau datang ke kantor pengelola yang berada di STC, dirinya malah dihadang Satpam.
“Hari itu juga, langsung mereka membuat surat pemindahan hak. Mereka dengan pembeli (kios). Langsung dipindahkan ke BNI karena pembeli bersangkutan membeli secara kredit,” sebut Erianto.
Lanjut Erianto, dirinya justru diminta untuk menghadap ke kuasa hukum PT MPP.
“Mereka menjual lebih tinggi. Ada laporannya, mereka menjual Rp 450 juta. Saya sudah membayar booking feenya. Kan perjanjiannya itu. Saya masih punya hak sampai 2026,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh pedagang STC lainnya yang bernama Bayu, Bayu mengaku mendapatkan intimidasi dari PT MPP untuk bisa segera melunasi segala hutang piutangnya yang ditempati keluarganya untuk berjualan.
Sembari menunjukkan surat pembayarannya kepada awak media, Bayu menjelaskan bahwa keluarganya sudah membayar DP dan angsuran pembayaran kios.
“Empat orang dari pihak mereka sempat datang kerumah. Ditelponin juga, sampai kedua orang tua trauma ngangkat telepon bahkan telepon dari keluarga. Bapak saya juga sempat drop,” ujarnya.
Mengenai hal ini Kepala Cabang (Kacab) PT MPP, Suryanto dirinya membantah tindakan sewenang-wenang ke pedagang yang nunggak pelunasan kios. Suryanto menyebut penjualan kios toko, sudah melewati beberapa proses terlebih dahulu. Salah satunya adalah pemberian peringatan satu hingga terakhir. (bpc4)