BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Seorang oknum dosen di Universitas Riau (Unri) inisial TT, diduga telah melakukan pemalsuan karya ilmiah. Hal ini dia lakukan sebagai syarat untuk sertifikasi dosen. Dari fakta-fakta yang terungkap bahwa TT tidak sendiri, dan diduga dia dibantu oleh oknum petinggi rektorat dengan jabatan Wakil Rektor (WR).
“Oknum dosen tersebut telah mengakui perbuatannya saat dilakukan investigasi oleh Tim Pencari Fakta Unri. Namun, untuk menghindari jeratan pidana, mereka mengembalikan uang negara atas penipuan dan pemalsuan karya ilmiah yang mereka lakukan. Ini tentu sangat memalukan dan mencoreng nama baik Universitas,” kata seorang sumber internal di Unri kepada Bertuahpos.com, Rabu, 22 Juni 2022.
Setelah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait penipuan atau pemalsuan karya ilmiah yang ditujukan mendapatkan uang sertifikasi sehingga merugikan keuangan negara, TT dan kawan-kawannya berusaha mengembalikan uang tersebut untuk menghindari jerat hukum pidana.
Padahal sebelumnya, TT dan kawan kawannya sempat berbohong dan menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut memang miliknya. Namun kemudian atas desakan pihak akademika kepada Rektor Unri, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, dilakukan.
Rektor unri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang mana tim ini berhasil menemukan bahwa TT dan kawan-kawannya dinyatakan terbukti melakukan penipuan, “Namun sampai saat ini tidak diberikan sanksi oleh pihak universitas,” katanya.
Jika dilihat dari kasus tersebut, apa yang dilakukan oleh oknum dosen Unri ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat dalam konteks integritas akademik. “Kebal Hukumnya TT dan kawan kawannya patut diduga karena TT adalah pejabat tinggi di UNRI, yaitu Sekretaris Senat UNRI. Sementara Pihak lain diduga terlibat juga pimpinan UNRI. Mereka pihak yang terlibat saling melindungi penipuan yang merugikan keuangan negara ini,” jelasnya.
Kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum setelah pelapor membuat laporannya ke Polresta Pekanbaru. Frima Totona Harefa SH, MH, dari Kantor Pengacara HFP Law Firm yang mendampingi pelapor mengatakan dugaan kasus pemalsuan karya ilmiah oleh oknum dosen Unri ini bermula saat pihak kampus mengumumkan adanya dana sertifikasi dosen.
“Jadi pihak kampus memberikan rentang waktu dari 2017 hingga 2019, untuk penjaringan sertifikasi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para dosen yang ikut dalam program ini yakni mereka harus membuat karya ilmiah,” katanya.
Adapun karya ilmiah tersebut harus terpublikasi pada jurnal terindeks sinta atau jurnal internasional bereputasi. “Ternyata tak ada nama dosen tersebut (TT). Namun yang bersangkutan tetap menerima sertifikasi dosen di tahun 2021. Padahal yang menerima sertifikasi pada tahun itu sudah memenuhi syarat jurnal semua berdasarkan rentang waktu yang sudah ditentukan. Nah, kenapa juga ada WR yang turut dilaporkan dalam dugaan kasus ini? karena diduga dia terlibat,” ungkap Frima saat dihubungi Bertuahpos.com, Rabu, 22 Juni 2022.
Dia menambahkan, pihak pelapor sudah diundang untuk datang ke Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun hingga kini, oknum dosen dan WR yang diduga terlibat dalam dugaan kasus ini belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.
Frima menuturkan hingga kini pihak Rektorat Unri belum memberikan respon apapun atas dugaan kasus penipuan atau pemalsuan karya ilmiah oleh oknum dosen tersebut. Padahal, Tim Pencari Fakta sudah menemukan bukti-bukti kuat bahwa ada pemalsuan. Sedangkan oknum dosen tersebut juga sudah mengakui perbuatannya.***