BERTUAHPOS.COM — OJK mempertimbangkan perpanjangan program restrukturisasi kredit, namun hanya untuk sektor-sektor tertentu.
Sebagaimana diketahui, program restrukturisasi dibuat sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban sektor usaha di tengah pandemi Covid-19. Program ini akan berakhir pada Maret 2023.
Kendati demikian, regulator bakal menggunakan pendekatan yang berbeda, yakni hanya untuk sektor tertentu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui masih ada sektor dengan restrukturisasi kredit masih tinggi seperti sektor akomodasi dan makanan-minuman.
Dia mengatakan sektor ini masih memerlukan perpanjangan restrukturisasi di tengah ancaman dampak risiko stagflasi global.
“Jadi beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor tersebut,” ujarnya.
“Pada saatnya, dari waktu ke waktu kami akan terus update perkembangan hal ini. Namun yang perlu kami sampaikan, pendekatannya restrukturisasi lebih masuk ke sektor dan industri yang masih memerlukan hal-hal tadi itu,” tambahnya.
Dia menyebut, sudah banyak sektor yang mengalami penurunan restrukturisasi kredit secara tajam. Mulai dari sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi bahkan transportasi dan komunikasi, maupun pertanian.
Menurut catatan OJK, kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun per Juni 2022 turun dari posisi Mei 2022 sebesar Rp596,25 triliun.
Adapun jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022.***