BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Malaysia berencana melakukan amandemen undang-undang pidana syariah, khususnya terkait LGBT dan tindakan promosi LGBT di media sosial.
Langkah ini diambil setelah Malaysia mendapati banyak unggahan yang menghina Islam dalam perayaan LGBT yang disebut Pride Month pada setiap bulan Juni.
“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” ujar Wakil Menteri Agama, Ahmad Marzuk Shaary, dikutip dari Republika.co.id, Sabtu 26 Juni 2021.
Selain untuk memperketat hukuman LGBT, amandemen UU ini juga akan digunakan untuk menghukum muslim yang menghina Islam, dan mengunggah asusila.
Pihak-pihak yang mengambil peran dalam amandemen ini adalah Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi.
Malaysia sendiri menerapkan hukum syariah Islam dan hukum keluarga bersamaan dengan hukum perdata. Malaysia juga mendapatkan kecaman karena dianggap intoleransi terhadap LGBT. (bpc4)