PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Kredit macet (kolektibilitas 5) untuk Kredit Konsumer Bank Riau Kepri tertinggi ada pada Cabang Pekanbaru dan Cabang Tembilahan (Indragiri Hilir). Kolektibilitas 5 merupakan klasifikasi status macet paling parah dimana ketidakmampuan membayar angsuran pokok maupun bunga.
Dari dokumen yang diperoleh BertuahPos.com, baki debet macet mencapai Rp32.306.506.174 dari tola plafond April 2021 sebesar Rp67.109.577.048. Kredit macet kredit konsumer tertinggi kedua pada cabang Tembilan (Indragiri Hilir) sebesar Rp32.305.925.864 dengan plafond Rp43.069.983.643.
Kredit macet konsumer dengan nilai milyaran rupiah ini tidak saja di Cabang Pekanbaru dan Cabang Tembilahan, juga terjadi di cabang lainnya seperti Batam, Bagan Siapiapi, Pasir Pangaraian, Bangkinang, Bengkalis dan cabang lainnya tak terkecuali cabang utama. Total kredit macet mencapai Rp 150 miliar lebih atau dengan persentase lebih dari 50 persen dari total plafond.
Sedangkan dampak dari kolektibilitas 5 ini diantaranya akan menggerus potensi laba atau pendapatan Bank Riau kepri yang pada akhirnya berimbas pada deviden para pemegang saham. Alhasil, sumber potensi pendapatan daerah dengan angka milyaran menjadi hilang.
Ini baru kredit macet untuk kredit konsumer, belum lagi kredit modal kerja, kredit investasi dan lainnya. Baca: Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tidak Hormat
BertuahPos.com berminggu – minggu mengkonfirmasi perihal kredit macet ke direksi Bank Riau Kepri, namun sampai saat ini juga belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi juga disampaikan ke Pemimpin Devisi Konsumer dan Pemimpin Devisi Hukum Bank Riau Kepri.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pada akhir 2020 lalu BertuahPos.com juga menerbitkan adanya kredit macet dengan nilai milyaran akibat buruknya kinerja ‘oknum’ Bank Riau Kepri. Berdasarkan hasil temuan tim audit Bank Riau Kepri menjelaskan, dugaan kredit macet tersebut disebabkan ulah pegawai Bank Riau Kepri dan tidak di satu tempat.
Dari berkas hasil audit tersebut juga diketahui pokok permasalahan sangat mengejutkan, jauh dari prinsip perbankan yakni kehati-hatian. Padahal prinsip kehati-hatian merupakan suatu asas yang mengatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Diantaranya penyebab macetnya kredit milyaran tersebut, penilaian tidak wajar terhadap agunan dan bahkan jauh dari batas yang ditetapkan. Kemudian tidak melalui persetujuan kantor cabang dan tidak melakukan verifikasi atas agunan baru meski sudah dilakukan beberapa kali. Sayang, manajemen Bank Riau Kepri masih belum bersedia untuk menanggapi konfirmasi yang disampaikan.(tim)