BERTUAHPOS.COM, PEKKANBARU — Hakim Ketua yang mengadili perkara gratifikasi fee asuransi PT. Bank Riau Kepri dengan terdakwa tiga pimpinan PT. Cabang Bank Riau Kepri, Mayjafri, Nur Cahya Agung Nugraha, serta Hefrizal, menyerempet tindak pidana korupsi, sehingga merupakan perkara yang sulit dan pembuktiannya harus terang benderang.
Karena itu, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi langsung di persidangan, tidak secara virtual atau zoom. Termasuk kepada Jaksa untuk hadir di Pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada persidangan yang digelar, Senin 16 Agustus 2021.
“Perkara ini menyerempet ke Tindak Pidana Korupsi, namun kalian (Jaksa Penuntut Umum), memaksakannya ke Tindak Pidana Perbankan. Tidak apa-apa kalau kalian bisa buktikan. Namun bagaimana kalian memperlihatkan bukti-buktinya kepada majelis hakim kalau sidangnya dilaksanakan secara virtual seperti sekarang. Karena itu kami berharap Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi langsung di pengadilan,” ujar hakim ketua, Dahlan SH MH, kepada tim Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH.
Dahlan menambahkan, perkara tiga pimpinan Bank Riau Kepri ini, merupakan perkara rumit yang harus dibuktikan secara terang benderang. Tidak sama dengan perkara narkotika yang cukup simpel yang hanya memerlukan bukti dan saksi beberapa orang saja. “Jadi ini harus dibuktikan dengan terang benderang. Kalau nanti akibat saksi dan bukti dihadirkan secara virtual menjadi tidak jelas bagi hakim dan memvonis bebas, nanti hakim pula yang dipersalahkan,” ujarnya.
Sementara pada hari itu, Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan secara virtual Rinaldi dari PT GRM selaku pemberi fee. Rinaldi sendiri berada di Jakarta dan tidak dapat hadir di Pekanbaru karena adanya PPKM level 4 di Jakarta, serta dengan alasan saksi baru selesai covid -19.
Namun majeLis hakim meminta agar saksi tetap dihadirkan kapanpun waktunya, selagi belum dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Karena itu, sidang akhirnya ditunda hingga Kamis pekan depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum beserta saksi dan bukti hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksti, DR Trubus Rahardiansyah SH, MSi, MH, kepada bertuahpos.com Rabu 4 Agustus 2021, menyatakan pemberian gratifikasi itu terjadi sudah lama dan unsur kesengajaannya sangat tinggi. Selain itu, pengawasannya lemah dan persekongkolannya jelas.
Trubus Rahardiansyah mengungkapkan, Undang-Undang Perbankan yang dikenakan penyidik dalam pengungkapan perkara ini, kurang bertaji. Harusnya menurut Trubus, penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat Bank Riau Kepri merupakan BUMD Provinsi Riau.
“Harusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 B, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B tersebut sudah jelas disebutkan ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875.
Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000. (bpc17)