BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil, menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT di tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip pada Jumat, 7 April 2023. Sejauh ini, Firli masih belum memberikan keterangan banyak terkait OTT M Adil dan sejumlah pejabat dan piha swasta di Kepulauan Meranti, Riau.
“Satu Kepala Daerah Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Nanti akan ada penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Firli menegaskan, bahwa KPK telah bekerja secara profesional dalam setiap operasi yang dilakukan, sama halnya dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis malam menjelang dini hari itu.
“Saya selaku menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Firli.
Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan di Meranti dilakukan setelah tim dari KPK melakukan pemantauan. Namun sepanjang Januari hingga 31 Maret 2023, kasus-kasus yang ditangan KPK memang tidak ada tangkap tangan. Namun, “hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan ada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis malam menjelang Jumat dini hari, 7 April 2023.
Kebenaran soal OTT sejumlah pejabat pemerintahan Meranti ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Benar, tadi malam, 6 April 2023, tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau,” katanya
KPK juga membenarkan dari sejumlah pejabat penting yang terjaring OTT salah satunya adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. “Beberapa pihak sudah ditangkap diantaranya Bupati,” kata Ali Fikri.
Setelah OTT dilakukan sejumlah pejabat tersebut langsung dibawa KPK menggunakan speedboat menuju Kota Pekanbaru. Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti juga disegel KPK.***