BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana yang menyebut mantan narapidan korupsi sebagai penyintas korupsi mendapat perhatian publik.
Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.
Di akun twitternya, @msaid_didu, Daid Didu menjelaskan jika arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana.
Karena itu, dia mengungkapkan kebingunangannya, mengapa pelaku korupsi disebut sebagai korban oleh KPK.
“KPK memberikan gelar “penyintas korupsi” kpd koruptor.
Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana.
Lha mereka pelakunya kok dianggap “korban” ?” tulis Said Didu, Selasa 24 Agustus 2021.
Said Didu juga mengkritisi keras rencana KPK menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Dia bahkan mengatakan KPK saat ini sudah seperti pelindung koruptor.
“Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?
Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor,” pungkasnya. (bpc4)