BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengundang Khairul Ikhsan alias Khairul Ikhsan Chaniago. Pria yang akrab disapa KIC itu diklarifikasi terkait dugaan korupsi berupa mark up/pemotongan TPP PNS Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2022-2023.
Sekretaris DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau adalah pihak Pelapor dalam perkara tersebut. “Benar bahwa Pelapor atas nama KI (Khairul Ikhsan, red) diklarifikasi hari ini sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa sore.
Pengusutan itu dilakukan Tim pada Bidang Intelijen Kejati Riau. Saat itu, kata Bambang, tim tengah melakukan melakukan pengumpulan data (pul data) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“(Klarifikasi KIC) oleh Jaksa Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Riau terkait sejauh mana kebenaran laporan yang bersangkutan soal adanya dugaan pemotongan TPP PNS Kabupaten Kuansing tahun 2022 s/d 2023,” sebut Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya mencapai 30 persen.
Besaran TPP bagi ASN itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Dalam perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II.
Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda. Misalnya, besaran TPP jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.
Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari satuan kerja (satker) lainnya.
Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, dan Kasubag/Kasubid Rp6.088.881
Sementara untuk jabatan Pelaksana di Sekretariat Daerah hanya sampai Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk Golongan II. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.
Lalu, besaran TPP Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.
Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634, sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037 sampai Rp1.925.661.***