BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Usai dilakukan pemeriksaan, Kejari Kuansing langsung lakukan penahanan terhadap Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi mark up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar, pada Selasa 12 April 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Imam SH. MH di dampingi Kasih Intel Kejari Kuansing Rinaldy Ardiansyah, SH. MH Hidayat usai mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas 2 b Taluk Kuantan.
Dikatakannya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kuansing yang dikerjakan oleh CV. Elok Juo.
“Tersangkanya Ledi Oktora selaku selaku penyedia barang (kontraktor),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya Imam ada tiga tersangka, namun pihak nya terlebih dahulu fokus terhadap kontraktor dalam kasus tersebut, salam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.
“Ada 3 tersangka, pertama kita ke kontraktor dulu, yang kedua Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain,” jelasnya
Sementara itu Ledi Oktora disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bpc10)