BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Diduga akibat kelalaiannya, Ahmad Muzakir harus mendekam di sel tahanan karena menabrak seorang pengendara sepeda motor. Namun kini dia telah bebas, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memfasilitasi perdamaian antara dirinya dan korban.
“Pada Kamis, 7 Desember 2023, telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama Ahmad Muzakir, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat penyerahan SKP2 kepada Ahmad Muzakir, Kamis siang.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (1/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ahmad Muzakir dengan mengemudikan sepeda motor merek Honda Scoopy BM 2110 NG dari arah selatan menuju utara masuk ke Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ada verbode atau tanda larangan melintas, dengan kecepatan 40/50 km perjam.
Sesampainya di simpang Jalan Bhakti, motor yang dikendarai Ahmad Muzakir menabrak dari samping sepeda motor Honda Beat BM 6018 LL yang dikendarai oleh korban Harfan yang datang dari arah timur menuju barat.
Ahmad Muzakir langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka memar di punggungnya.
Dia bersama dengan warga langsung menolong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana tersangka Ahmad Muzakir ini karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat,” kata Kajari yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Jaksa Deby Rita Afrita.
Atas kejadian itu, Ahmad Muzakir terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, atau tahap II.
“Pada saat tahap II, dengan difasilitasi oleh Jaksa Bu Deby dan Kasi Pidum telah dilakukan upaya perdamaian, sehingga pada saat ini tersangka Ahmad Muzakir bisa menghirup udara bebas,” lanjut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.
“Karena sudah dilakukan dan disetujui usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice oleh Bapak Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum,red) pada Senin (4/12) kemarin,” sambung Kajari.
Penghentian penuntutan, kata Kajari, dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020nterkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun persyaratan dilakukan Restorative Justice sudah terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman hukuman pidananya 5 tahun, dan ada perdamaian sehingga kembali kepada restore, keadaan semula antara pihak korban dan tersangka,” pungkas Kajari.
Usai penyerahan SKP2, petugas langsung melepaskan borgol yang terpasang di tangan Ahmad Muzakir. Selanjutnya, rompi tahanan dibuka, dan Ahmad Muzakir kemudian sujud syukur.
“Alhamdulilah, Alhamdulillah. Saya sangat senang. Saya janji, ini takkan terulang lagi,” kata Ahmad Muzakir.
Dalam kesempatan itu, tak lupa warga Jalan Parit Indah itu mengucapkan terima kasih, setelah Kejari Pekanbaru memfasilitasi perdamaian dirinya dengan korban, hingga akhirnya bebas dari penjara.
“Terima kasih banyak atas keadilan yang diberikan Kejaksaan (Negeri Pekanbaru). Ke depannya, saya berjanji tidak akan melanggar peraturan lalu lintas,” tandas pria lajang tersebut.***