BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menahan AF mantan Pimpinan Cabang BRI Agro periode 2020 – 2021dugaan korupsi jaminan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Disdikpora Kuansing tahun 2020 dengan aagu anggaran Rp. 8.579.579.000, Kamis 21 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH berdasarkan hasil ekspose tim penyidik Pidsus Kejari Kuansing menetapkan saksi AF selaku mantan Pincab BRI Agro sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dijelaskannya, AF sebagai Pincab BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d 2021 telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh Bank BRI Agro pada pelaksanaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,- . Namun, yang tidak dapat dicairkan diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 428.978.950,-.
Tersangka AF disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00.
“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024,” tutupnya.***