BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mempertegas bahwa kegiatan eksplorasi migas oleh PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait di Bengkalis, tidak akan mengganggu masyarakat sekitar.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Riau Mamun Murod, hal tersebut merupakan salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi dari Gubernur Riau yang harus dikantongi oleh perusahaan, sebagai syarat untuk mendapatkan izin pinjam pakai lahan tersebut oleh Kementerian LHK.
“Jadi sebelum rekomendasi itu dikeluarkan, Pemprov Riau akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat dari sisi potensi dan teknis eksplorasi yang akan dilakukan,” terangnya.
Murod menjelaskan, dalam verifikasi tersebut pihaknya akan menilai status kawasannya, apakah masuk kawasan hutan atau di luar kawasan. Kemudian segi sosialnya, apakah di kawasan yang akan dilakukan eksploitasi melewati lahan masyarakat atau tidak.
“Kalau ada lahan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan Malacca Strait itu harus diselesaikan dulu ganti ruginya. Setelah kita membuat pertimbangan teknis kepada Gubernur, mereka layak diberikan rekomendasi izin ke Menteri LHK dengan catatan-catatan tertentu,” paparnya.
“Namun izin PPKH itu dikeluarkan oleh Menteri LHK, makanya Gubernur memiliki tugas untuk merekomendasikan layak atau tidak,” tutupnya.
Sebelumnya, kegiatan eksplorasi Migas PT. Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait terkendala Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
Menurut Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, rencana eksplorasi oleh perusahaan migas tersebut akan dilakukan di atas lahan seluas 17 ribu hektar, di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di dalam tanah itu diperkirakan ada potensi 143 juta barrel. Jika eksploitasi sudah dilakukan, maka akan ada 10.000 barrel per tahun yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
“Tapi sebelum kegiatan eksplorasi itu dilakukan memang harus dapat persetujuan izin Kemen LHK terkait izin penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai,” terangnya dalam keterangan resmi, Minggu, 20 Juni 2021.
Dia menambahkan, salah satu syarat izin pinjam pakai lahan tersebut yakni harus ada rekomendasi dari Gubernur Riau. “Apakah PT. EMP Malacca Strait layak atau tidak untuk melakukan kegiatan eksplorasi migas itu,” terangnya.
Dijelaskan, kelayakan yang akan dilihat lebih kepada teknis verifikasi rencana kerja perusahaan tersebut
“Jadi, pertimbangan teknis ini akan kita berikan setelah kita melakukan monitoring dan verifikasi lapangan guna melihat sejauh mana lokasi yang dimohon PT EMP Malacca Strait,” terangnya. (bpc2)