BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing inisial, OF, BC dan AF.
“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus kecelakaan kerja di PHR. Ketiganya OF, BC dan AF,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis 25 Mei 2023.
Asep Darmawan menjelaskan ketiga tersangka tersebut yaitu OF sebagai floorman, BC sebagai drillir dan AF sebagai tool pusher.
Penetapan tersangka tersebut karena diduga ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan,” terang Asep.
Insiden maut itu terjadi ketika pemindahan seling airhouist, kemudian seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.
Namun penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
“Sebenarnya Fosv digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu’min Wijaya menuturkan keitha orang tersangka dijatuhi Pasal 359 KUHP.
“Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP,” kata Nandang.
Sebelumnya, Derison Siregar, 23 tahun, seorang pekerja sumur minyak di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat tewas.
Pekerja yang berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini tewas saat sedang mengebor sumur minyak.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Januari 2023, pada saat kejadian korban dan rekannya berangkat ke lokasi sumur pengeboran PHR area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
Saat itu korban sedang menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah. Pada saat itu, seorang rekannya sedang mengoperasikan alat Air Hoist.
Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.
Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi isyarat untuk menaikkan dan menurunkan benda tersebut. Hal ini terjadi karena operator berada di konsol ekskavator dan tidak bisa melihat ke atas karena terhalang kanopi.
Setelah Fosv diangkat melewati lubang di monkey board yang berjarak sekitar 20 meter dari meja Floor, tiba-tiba benda tersebut terjatuh.