BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022. Dalam ketentuan ini pemerintah kembali meminta tenpat ibadah untuk memberlakukan jarak shaf antar jemaah di mesjid minilal satu meter.
“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” bunyi surat edaran itu.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. “Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.
Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75%, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75% dari kapasitas tampungan. (bpc2)