BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 116/SE/BKD/2021.
SE tersebut telah mempedomani SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Selain itu dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, Rabu 30 Juni 2021.
Dijelaskan, bahwa ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum atau sesudah hari libur nasional
Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah.
“Jika dalam keadaan terpaksa sehingga perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur Riau, red),” terangnya.
ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19, memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
“Selain itu harus memperhatikan kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19 protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Riski menjelaskan, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 pegawai ASN dan non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih serta menjadi pelopor dalam penerapan 5M dan 3T seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing dan treatment.
Selain itu dalam surat edaran juga ada disiplin kepegawaian sehingga kepala perangkat daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dalam penerapan protokol kesehatan.
“Apabila terdapat pegawai ASN dan non ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” imbuhnya
Adapun kepala perangkat daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tutup Riski. (bpc2)