BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyoroti Undang-Undang yang menjadi dasar Provinsi Riau masih mengacu pada UU di era Presiden Soekarno.
Dengan demikian, Jikalahari pun menyebut Riau berada dalam wilayah dengan status darurat, sehingga diperlukan percepatan pembahasan Rencana Undang-Undang Provinsi yang selanjutnya dibuka ruang partisipasi publik.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021, Jikalahari telah menyerahkan draf RUU Provinsi Riau versi masyarakat sipil ke Gubernur Riau.
“Draf yang diserahkan ke Gubernur Riau merupakan hasil pembahasan Koalisi Percepatan RUU Provinsi Riau sejak Maret hingga September 2021. Ada sembulan isu krusial dan lima kekhasan yang perlu dimasukan dalam RUU Provinsi Riau,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali.
Adapun kesembilan isu krusial ini diantaranya: Riau Masih Provinsi Darurat, Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur dialami Masyarakat Adat, Sumberdaya Alam Riau berupa Pertambangan dan Migas, Kehutanan, serta Perkebunan Dikuasai Segelintir Pengusaha dan Perusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup akibat Monopoli SDA di Riau.
Selain itu, Hancurnya Salah Satu Sumber Kebudayaan Melayu berupa Perusakan dan Perampasan Hutan dan Tanah, Punahnya Keanekaragaman Hayati berupa Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Flora dan Fauna serta Gambut karena monopoli, Riau Mengalami Bencana Hidrometeorologi dan Kabut Asap Karhutla akibat Rusaknya Ruang Ekologis, Kedaulatan Masyarakat Adat yang belum diakui serta Tidak ada komitmen pemajuan kebudayaan.
Sedangkan lima kekhasan yang dimiliki Provinsi Riau adalah: Pertama, Kebudayaan Melayu. Provinsi Riau memiliki budaya Melayu Riau yang berfungsi untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Riau sangat menentukan masa depan Provinsi Riau karena masyarakat itulah yang membangun Provinsi Riau.
Pada masa ini budaya melayu Riau diterjang oleh pengglobalan, banyaknya masuk budaya asing semua pengaruh itu membuat budaya melayu riau akan rusak dan bahkan mungkin musnah sehingga hilangnya identitas Melayu Riau.
Kedua, Masyarakat Adat. Sayangnya Masyarakat adat mengalami keterpinggiran, kriminalisasi bahkan pemusnahan kehidupan masyarakat adat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Riau.
“Padahal jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah ada di Riau yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota. Sampai detik ini, masyarakat adat di Riau masih ada kurang lebih tiga ratus (300) suku,” terangnya.
Ketiga, Ruang Ekologis Riau memiliki kekhasan bukan saja karena adanya masyarakat adat dan kebudayaannya, juga memiliki keanekaragaman hayati berupa flora dan fauna langka, hutan hujan tropis, gambut, sungai, laut. Ruang ekologis ini ditempati oleh makhluk hidup termasuk di dalamnya masyarakat adat dan tempatan. Dalam perkembangannya, ruang ekologis ini mulai hancur dan rusak, bahkan punah karena aktivitas legal maupun ilegal dari korporasi.
“Ruang ekologis ini harus diselamatkan melalui kebijakan, tanggungjawab dan wewenang kepala daerah di Provinsi Riau,” kata Made.
Keempat, Lembaga Adat Melayu Riau. Riau memiliki Lembaga Adat Melayu Riau yang telah memiliki dasar hukum Perda Provinsi Riau No 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Menjadi penting dalam penguatan pada undang-undang Provinsi Riau.
Kelima, Ekonomi Riau Hijau. Provinsi Riau kaya akan sumber daya alam seperti; gas dan minyak bumi, hasil perkebunan, kehutanan dan hasil laut. Namun selama ini pemanfaatan sumberdaya alam tidak dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Hampir 3/4 dari luasan Provinsi Riau dikuasai oleh segelintir orang untuk perkebunan sawit dan HTI.
Ke depan pendekatan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Riau dilakukan secara adil, meningkatkan kesejahteraan rakyat, bertanggung jawab dan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.
“Isu krusial dan kekhasan yang dimiliki Provinsi Riau tidak masuk dalam RUU karena Tim Kerja Naskah Akademik bentukan DPR RI ini tidak ada satupun yang berasal dari Riau sehingga mereka tidak mengetahui situasi, kondisi dan peristiwa yang dialami oleh masyarakat Riau,” kata Made Ali. (bpc2)