BERTUAHPOS.COM, KUANSING – DPRD Kabupaten Kuansing menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kuansing sisa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRD Kuansing dilakukan oleh Drs H Darmizar di ruang paripurna DPRD Kuansing, Senin (2/10/2023).
Sebagaimana Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS. 7244/IX/2023 tentang pemberhentian pimpinan DPRD Kuansing Zulhendri dan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kuansing Drs Darmizar sisa masa jabatan 2019-2024.
Dengan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kuansing, maka kursi Wakil Ketua I DPRD Kuansing diisi oleh Drs Darmizar menggantikan Zulhendri.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH dan dihadiri Forkopimda, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kajari Nurhadi Puspandoyo, Ketua Pengadilan Negeri Telukkuantan Agung Iriawan SH MH.
Ironisnya, dalam sidang paripurna tersebut tidak terlihat perwakilan dari eksekutif, baik Bupati, Sekda hingga kepala dinas, badan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Telukkuantan Agung Iriawan MH. Dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara peresmian pimpinan DPRD Kuansing Drs H Darmizar. Rapat paripurna yang berjalan dengan khidmat.
Sementara Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH mengucapkan selamat kepada H Darmizar dari Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya Ketua Komisi II, menjadi Wakil Ketua I DPRD Kuansing.
“Semoga dengan pengalaman yang dimiliki beliau dapat memajukan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD ini,” harap Dr Adam.
Dr Adam juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri yang telah mendedikasikan waktunya di DPRD Kuansing.
Ia menyadari bahwa tantangan dan tugas DPRD, baik sebagai penyelenggara pemerintahan daerah maupun representasi masyarakat semakin berat. Sejalan dengan beratnya tantangan tugas dan semakin besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja lembaga dan anggota DPRD.
“Maka perlu peningkatan kepercayaan publik terhadap DPRD. Caranya dengan memperbaiki kualitas individu anggota DPRD dan kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, perbaikan kualitas kelembagaan DPRD dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan strategis. Seperti menejemen kelembagaan, reformasi birokrasi, optimalisasi peran humas, penggunaan media teknologi dalam penyerapan aspirasi dan sosialisasi kegiatan.
“Kepercayaan publik juga dapat ditingkatkan melalui perbaikan kinerja DPRD, yaitu produktivitas legislasi, efektivitas pengawasan serta transparansi dan kelancaran pembahasan anggaran,” katanya.***